Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Manajemen berbasis sekolah (MBS) adalah model manajemen yang
memberikan otonomi lebih ke
sekolah-sekolah dan meningkatkan keterlibatan langsung dari komunitas sekolah
(kepala sekolah, guru, mahasiswa,
staf, orang tua dan masyarakat) dalam pengambilan keputusan dalam rangka
meningkatkan kualitas sekolah
di bawah kebijakan Departemen Pendidikan Nasional (Fadjar 2002). Konsep MBS telah menarik ahli pendidikan di
Indonesia pada akhir 1990-an, dan itu secara
resmi diadopsi sebagai model manajemen sekolah di Indonesia dengan disahkannya
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Konsep MBS dipilih didasarkan pada paradigma
desentralisasi pendidikan yang diterapkan untuk memecahkan ketidakefektifan dari paradigma
pendidikan sentralistik yang sebelumnya diterapkan di Indonesia.
Manajemen pendidikan sentralistik tidak mendidik manajemen sekolah untuk kreatif mengembangkan organisasi sekolah, mengembangkan kurikulum, mengelola fasilitas dan belajar sumber daya, maupun mengembangkan partisipasi masyarakat. MBS membuat komunitas sekolah yang peserta aktif terlibat dalam membuat keputusan dalam kaitannya dengan program-program sekolah termasuk kurikulum dan strategi pembelajarannya.
Berbagai negara donor melaksanakan proyek percontohan pada pengembangan manajemen sekolah dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membantu dalam proses desentralisasi pendidikan di beberapa daerah Indonesia. Sebagai contoh, Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) telah melakukan studi pada pelaksanaan pengembangan model MBS, melalui partisipasi dalam sub-distrik masyarakat dalam Program Peningkatan Pendidikan Daerah (REDIP) di lima kabupaten di dua provinsi, Jawa Tengah dan Sulawesi Utara pada tahun 1999-2004 dan kemudian diperpanjang sampai pada tahun 2008 di provinsi lain (JICA 2008). Model REDIP juga diterapkan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dalam rangka untuk merekonstruksi pendidikan setelah Tsunami terjadi pada tahun 2005. Dalam contoh lain, Pemerintah AS melalui USAID mendukung Managing Basic Education (MBE) Project di tahun-tahun 2003-2006 (The Mitchell Group Inc 2007) untuk menjalankan manajemen berbasis sekolah dan berbasis masyarakat dengan penekanan pada pelatihan untuk SD dan guru SMP untuk melaksanakan, kreatif aktif, efektif, dan menyenangkan program pembelajaran (selanjutnya disebut sebagai "PAKEM") di empat propinsi (Jawa Timur, Jawa Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Jakarta).
Dalam era desentralisasi, perluasan pendidikan akan sangat tergantung pada kepemimpinan politik di daerah otonom (kabupaten / kota). Selanjutnya upaya untuk mempertahankan dan memperluas inovasi MBS dan partisipasi masyarakat yang diprakarsai oleh Pemerintah pusat dan bantuan luar negeri yang kemudian tergantung pada kemauan pemerintah daerah dan ketersediaan anggaran untuk mendukung program. Sementara itu, pelaksanaan MBS di tingkat sekolah akan tergantung pada kepemimpinan kepala sekolah. Pada saat ini ada perbedaan antar daerah dan sekolah di pelaksanaan MBS. Upaya jangka panjang yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung sekolah-sekolah untuk menerapkan MBS secara efektif. Namun diyakini bahwa pelaksanaan MBS merupakan faktor penting dalam reformasi sekolah di Indonesia terhadap mendirikan sekolah-sekolah yang mampu bekerja secara independen dan mendapatkan dukungan dari para stakeholder serta masyarakat setempat.
Manajemen pendidikan sentralistik tidak mendidik manajemen sekolah untuk kreatif mengembangkan organisasi sekolah, mengembangkan kurikulum, mengelola fasilitas dan belajar sumber daya, maupun mengembangkan partisipasi masyarakat. MBS membuat komunitas sekolah yang peserta aktif terlibat dalam membuat keputusan dalam kaitannya dengan program-program sekolah termasuk kurikulum dan strategi pembelajarannya.
Berbagai negara donor melaksanakan proyek percontohan pada pengembangan manajemen sekolah dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membantu dalam proses desentralisasi pendidikan di beberapa daerah Indonesia. Sebagai contoh, Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) telah melakukan studi pada pelaksanaan pengembangan model MBS, melalui partisipasi dalam sub-distrik masyarakat dalam Program Peningkatan Pendidikan Daerah (REDIP) di lima kabupaten di dua provinsi, Jawa Tengah dan Sulawesi Utara pada tahun 1999-2004 dan kemudian diperpanjang sampai pada tahun 2008 di provinsi lain (JICA 2008). Model REDIP juga diterapkan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dalam rangka untuk merekonstruksi pendidikan setelah Tsunami terjadi pada tahun 2005. Dalam contoh lain, Pemerintah AS melalui USAID mendukung Managing Basic Education (MBE) Project di tahun-tahun 2003-2006 (The Mitchell Group Inc 2007) untuk menjalankan manajemen berbasis sekolah dan berbasis masyarakat dengan penekanan pada pelatihan untuk SD dan guru SMP untuk melaksanakan, kreatif aktif, efektif, dan menyenangkan program pembelajaran (selanjutnya disebut sebagai "PAKEM") di empat propinsi (Jawa Timur, Jawa Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Jakarta).
Dalam era desentralisasi, perluasan pendidikan akan sangat tergantung pada kepemimpinan politik di daerah otonom (kabupaten / kota). Selanjutnya upaya untuk mempertahankan dan memperluas inovasi MBS dan partisipasi masyarakat yang diprakarsai oleh Pemerintah pusat dan bantuan luar negeri yang kemudian tergantung pada kemauan pemerintah daerah dan ketersediaan anggaran untuk mendukung program. Sementara itu, pelaksanaan MBS di tingkat sekolah akan tergantung pada kepemimpinan kepala sekolah. Pada saat ini ada perbedaan antar daerah dan sekolah di pelaksanaan MBS. Upaya jangka panjang yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung sekolah-sekolah untuk menerapkan MBS secara efektif. Namun diyakini bahwa pelaksanaan MBS merupakan faktor penting dalam reformasi sekolah di Indonesia terhadap mendirikan sekolah-sekolah yang mampu bekerja secara independen dan mendapatkan dukungan dari para stakeholder serta masyarakat setempat.
Bidang-bidang Mnanajemen
pendidikan sekolah / madrasah
Fungsi keuangan dalam banyak
organisasi berperan sebagai supporting unit atau unit penunjang. Dalam
organisasi termasuk lembaga pendidikan islam dalam berbagai jenis dan
karakteristiknya fungsi ini pun tetap sama; menunjang lancarnya kegiatan utama,
yaitu melakukan proses pendidikan dan pengajaran. Meski perannya sebagai fungsi
penunjang tetapi dalam praktiknya pada
organisasi-organisasi modern, ia dijadikan sebagai profit centre ( fungsi yang
menentukan keutungan perusahaan ).
Dalam bagian ini ada beberapa materi
yang diangap penting sebagai dasar pengetahuan tentang manajemen keuangan.
Materi-materi itu antara lain :
1. Konsep
manajemen keuangan, peran dan fungsi yang harus dijalankan;
2. Budgeting
( anggaran ),
3. Kegiatan
investasi ( capital budgeting );
4. Pengendalian
uang ( kas dan biaya ).
1.
Konsep Manajemen Keuangan.
Manajemen keuangan diartikan sebagai
pengelolaan atas fungsi-fungsi keuangan, yakni fungsi bagaimana pihak manajemen
mampu menghimpun dana ( raising of funds ) dan mengalokasikan ( allocation of
funds ) dana tersebut sehingga tujuan perusahaan tercapai secara efektif dan
efesien. Jika pengertian tersebut diaplikasikan dengan lembaga pendidikan
islam, maka manajemen keuangan kerupakan kegiatan yang berhubungan dengan
bagaimana pimpinan lembaga pendidikan tersebut menghimpun dana dan
mendistribusikannya sehingga tujuan lembaga dapat tercapai secara tepat asas
dan tepat guna.
Manajemen keuangan adalah manajemen
terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi manajemen keuangan :
1. Investment
decision : Keputusan penggunaan dana atau pengalokasian dana.
-
Jangka pendek : pengguna
dana untuk pengoprasian perusahaan.
-
Jangka panjang : Investasi
dalam aktiva tetap.
2. Ficansial decision : keputusan
dengan pemilihan sumber dana.
- Melalui penerbitan saham
- Melalui hutang saham.
3.
Devident decision : untuk menentukan apakah dana yang diperoleh dan dihasilkan
operasi akan dibagikan kepada
pemegang saham atau investasi kembali.
Standar Pendidikan Nasional
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut,
pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi
pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional
Pendidikan Indonesia:
1. Standar Kompetensi
Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan
minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan
minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata
pelajaran.
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka
dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan.
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam
proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan
melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian
hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya
proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
4. Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik
yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi
oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat
keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian,
Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
5. Standar Sarana dan
Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana
yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6. Standar Pengelolaan
Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga)
bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan
oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
7. Standar Pembiayaan
Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya
investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan
meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya
manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang
harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran
secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi:
Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada
gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan
tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
sebagainya.
8. Standar Penilaian
Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik,
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar
oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri
atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KATA PENGANTAR
assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh. alhamdulillahirabbilalamin. Segala puji bagi Allah
yang telah menolong kami menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan.
Tanpa pertolongan NYA mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan
baik. shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta
yakni nabi muhammad SAW.
Makalah ini memuat tentang
“Manajemen Berbasis Sekolah” Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi
juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih
Penyusun juga mengucapkan terima kasih