Rabu, 29 Mei 2013

manajemen berbasis sekolah



Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Manajemen berbasis sekolah (MBS) adalah model manajemen yang memberikan otonomi lebih  ke sekolah-sekolah dan meningkatkan keterlibatan langsung dari komunitas sekolah (kepala sekolah, guru,  mahasiswa, staf, orang tua dan masyarakat) dalam pengambilan keputusan dalam rangka meningkatkan kualitas  sekolah di bawah kebijakan Departemen Pendidikan Nasional (Fadjar 2002). Konsep  MBS telah menarik ahli pendidikan di Indonesia pada akhir 1990-an, dan itu  secara resmi diadopsi sebagai model manajemen sekolah di Indonesia dengan disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Konsep MBS dipilih  didasarkan pada paradigma desentralisasi pendidikan yang diterapkan untuk memecahkan  ketidakefektifan dari paradigma pendidikan sentralistik yang sebelumnya diterapkan di Indonesia.

Manajemen pendidikan sentralistik tidak mendidik manajemen sekolah untuk kreatif  mengembangkan organisasi sekolah, mengembangkan kurikulum, mengelola fasilitas dan belajar  sumber daya, maupun mengembangkan partisipasi masyarakat. MBS membuat komunitas sekolah yang peserta aktif terlibat dalam membuat keputusan dalam kaitannya dengan program-program sekolah termasuk kurikulum dan strategi pembelajarannya.

Berbagai negara donor melaksanakan proyek percontohan pada pengembangan manajemen sekolah dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membantu dalam proses desentralisasi pendidikan di beberapa daerah Indonesia. Sebagai contoh, Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) telah melakukan studi pada pelaksanaan pengembangan model MBS, melalui partisipasi dalam sub-distrik masyarakat dalam Program Peningkatan Pendidikan Daerah (REDIP) di lima kabupaten di dua provinsi, Jawa Tengah dan Sulawesi Utara pada tahun 1999-2004 dan kemudian diperpanjang sampai pada tahun 2008 di provinsi lain (JICA 2008). Model REDIP juga diterapkan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dalam rangka untuk merekonstruksi pendidikan setelah Tsunami terjadi pada tahun 2005. Dalam contoh lain, Pemerintah AS melalui USAID mendukung Managing Basic Education (MBE) Project di tahun-tahun 2003-2006 (The Mitchell Group Inc 2007) untuk menjalankan manajemen berbasis sekolah dan berbasis masyarakat dengan penekanan pada pelatihan untuk SD dan guru SMP untuk melaksanakan, kreatif aktif, efektif, dan menyenangkan program pembelajaran (selanjutnya disebut sebagai "PAKEM") di empat propinsi (Jawa Timur, Jawa Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Jakarta).

Dalam era desentralisasi, perluasan pendidikan akan sangat tergantung pada kepemimpinan politik di daerah otonom (kabupaten / kota). Selanjutnya upaya untuk mempertahankan dan memperluas inovasi MBS dan partisipasi masyarakat yang diprakarsai oleh Pemerintah pusat dan bantuan luar negeri yang kemudian tergantung pada kemauan pemerintah daerah dan ketersediaan anggaran untuk mendukung program. Sementara itu, pelaksanaan MBS di tingkat sekolah akan tergantung pada kepemimpinan kepala sekolah. Pada saat ini ada perbedaan antar daerah dan sekolah di pelaksanaan MBS. Upaya jangka panjang yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung sekolah-sekolah untuk menerapkan MBS secara efektif. Namun diyakini bahwa pelaksanaan MBS merupakan faktor penting dalam reformasi sekolah di Indonesia terhadap mendirikan sekolah-sekolah yang mampu bekerja secara independen dan mendapatkan dukungan dari para stakeholder serta masyarakat setempat.


Bidang-bidang Mnanajemen pendidikan sekolah / madrasah

            Fungsi keuangan dalam banyak organisasi berperan sebagai supporting unit atau unit penunjang. Dalam organisasi termasuk lembaga pendidikan islam dalam berbagai jenis dan karakteristiknya fungsi ini pun tetap sama; menunjang lancarnya kegiatan utama, yaitu melakukan proses pendidikan dan pengajaran. Meski perannya sebagai fungsi penunjang  tetapi dalam praktiknya pada organisasi-organisasi modern, ia dijadikan sebagai profit centre ( fungsi yang menentukan keutungan perusahaan ).
            Dalam bagian ini ada beberapa materi yang diangap penting sebagai dasar pengetahuan tentang manajemen keuangan. Materi-materi itu antara lain :
1.    Konsep manajemen keuangan, peran dan fungsi yang harus dijalankan;
2.    Budgeting ( anggaran ),
3.    Kegiatan investasi ( capital budgeting );
4.    Pengendalian uang ( kas dan biaya ).

1. Konsep Manajemen Keuangan.
            Manajemen keuangan diartikan sebagai pengelolaan atas fungsi-fungsi keuangan, yakni fungsi bagaimana pihak manajemen mampu menghimpun dana ( raising of funds ) dan mengalokasikan ( allocation of funds ) dana tersebut sehingga tujuan perusahaan tercapai secara efektif dan efesien. Jika pengertian tersebut diaplikasikan dengan lembaga pendidikan islam, maka manajemen keuangan kerupakan kegiatan yang berhubungan dengan bagaimana pimpinan lembaga pendidikan tersebut menghimpun dana dan mendistribusikannya sehingga tujuan lembaga dapat tercapai secara tepat asas dan tepat guna.
            Manajemen keuangan adalah manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi manajemen  keuangan :
1.    Investment decision : Keputusan penggunaan dana atau pengalokasian dana.
-          Jangka pendek : pengguna dana untuk pengoprasian perusahaan.
-          Jangka panjang : Investasi dalam aktiva tetap.
      2. Ficansial decision : keputusan dengan  pemilihan sumber dana.
            - Melalui penerbitan saham
            - Melalui hutang saham.
3. Devident decision : untuk menentukan apakah dana yang diperoleh dan dihasilkan operasi       akan dibagikan kepada pemegang saham atau investasi kembali.












Standar Pendidikan Nasional
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:

1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
2. Standar Isi

Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
3. Standar Proses

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
5. Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6. Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
7. Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
8. Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KATA PENGANTAR
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. alhamdulillahirabbilalamin. Segala puji bagi Allah yang telah menolong kami menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan NYA mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta yakni nabi muhammad SAW.
Makalah ini memuat tentang “Manajemen Berbasis Sekolah” Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.

Penyusun juga mengucapkan terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar